Pasal 6
BAB 2 — PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan/atau c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau
keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
