PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM
(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan berdasarkan penetapan kebutuhan jabatan Penyuluh Hukum yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan peta jabatan belum ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1), uji kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Kepegawaian.
