PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM
(1) Usulan Kebutuhan jabatan dan peta Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
disampaikan oleh Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Usulan instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan usulan instansi pengguna. (3) Penyusunan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan melalui e-formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
