Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi: a. penyampaian permohonan dan berkas persyaratan administrasi;
b. seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi atas permohonan dan berkas persyaratan administrasi oleh Instansi Pembina; c. pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina Diklat; d. penetapan rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi; e. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum oleh Instansi Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi, kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan. f. pelaporan pelaksanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
