Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Setiap permohonan dan kelengkapan persyaratan wajib dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi yang terdiri dari unsur Instansi Pembina Kepegawaian dan Instansi Pembina Teknis. (3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas antara lain untuk menentukan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan angka kredit kumulatif berdasarkan kualifikasi pendidikan, pangkat/ golongan ruang, pangkat terakhir dan masa kerja PNS yang bersangkutan. (4) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PyB.
