Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. salinan ijasah paling rendah Strata 1 (S1/diploma IV/ Strata 2 (S2)) yang telah diakui secara kedinasan; b. salinan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; c. salinan keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. salinan keputusan pangkat terakhir; e. surat keputusan penempatan/atau surat tugas/ surat keputusan pelaksanaan kegiatan dalam bidang penyuluhan hukum/bidang hukum di Instansi Pusat atau Instansi Daerah paling kurang 2 (dua) tahun; f. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan Penyuluhan Hukum bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf f; g. SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik; h. surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Pejabat yang
berwenang atau paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimti dan jabatan administrasi sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana format tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan fungsional lainnya sebagaimana Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini; m. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; n. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; o. surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi dan mampu berjalan dengan
menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda bagi penyandang disabilitas dengan kriteria khusus;
