Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh atasan langsung kepada Menteri. (3) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau
c. pejabat berwenang yang membidangi kepegawaian pada instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
