PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan permohonan. (2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
