Pasal 39
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Notaris berhenti karena meninggal dunia dalam menjalankan jabatan, Ahli Waris wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia. (2) Dalam hal Notaris tidak memiliki Ahli Waris, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh karyawan Notaris. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi; b. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; c. asli surat usulan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol atau Pejabat Sementara Notaris; dan
d. fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi, dalam hal Notaris yang meninggal dunia tidak mempunyai Ahli Waris.
