PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 38
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena: a. meninggal dunia; b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; c. atas permintaan sendiri; d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; e. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
