PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 34
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
Dalam hal memindahkan seorang Notaris dari satu Wilayah Jabatan ke Wilayah Jabatan lain, Menteri dapat meminta pertimbangan dari Organisasi Notaris dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal permohonan diterima.
