Pasal 32
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen pendukung diterima.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris. (3) Dalam hal permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris disetujui, Menteri menyampaikan Keputusan pindah Wilayah Jabatan Notaris secara elektronik yang dapat langsung dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. (4) Dalam hal permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
