Pasal 31
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Dalam hal Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, Notaris dapat tetap mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan dengan dimasukkan dalam daftar tunggu secara elektronik. (2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. tanggal permohonan; dan c. tempat kedudukan yang dimohonkan. (3) Notaris yang telah masuk dalam daftar tunggu wajib mengirimkan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian perpindahan Wilayah Jabatan Notaris. (4) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, pemohon membayar biaya permohonan perpindahan Wilayah Jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan Formasi Jabatan Notaris telah tersedia. (5) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perlu dilakukan pembaruan, pemohon mengirimkan dokumen pendukung tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan Formasi Jabatan Notaris telah tersedia. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan secara elektronik.
