PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN PENGADUAN
(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Laporan Pengaduan. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak menyampaikan Laporan Pengaduan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
