PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 272
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
