Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi peraturan perundang-undangan dan penyiapan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan di bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
