Pasal 271
(1) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, desa dan dalam negeri. (2) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan bidang luar negeri, hukum dan hak asasi manusia, serta kepolisian.
- Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
