PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 268
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan
bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
- Ketentuan Pasal 269 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
