PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 267
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan; b. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat; c. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perekonomian; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 268 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
