Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan
penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 267 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
