PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 265
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi peraturan perundang- undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 266 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
