Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan di luar pengadilan bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia.
- Ketentuan Pasal 270 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
