PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
BAB 2 — POS PENGADUAN HAK ASASI MANUSIA
Pos Pengaduan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaksanakan tugas: a. menerima pengaduan dan konsultasi; b. memeriksa berkas administrasi Pengaduan; c. memasukkan data pengaduan pada aplikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM; dan d. memberikan informasi perkembangan tindak lanjut atas penanganan Pengaduan kepada Pelapor.
