PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
BAB 3 — DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG DIADUKAN
(1) Dugaan Pelanggaran HAM yang diadukan harus: a. disampaikan secara lisan maupun tertulis; b. dapat terbaca dan/atau dipahami dengan jelas; c. mencantumkan kronologi dan pokok Pengaduan; dan d. tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor harus melampirkan: a. keterangan identitas diri berupa:
- kartu tanda penduduk;
- surat izin mengemudi;
- paspor; atau
- keterangan identitas diri lainnya. b. data dukung berupa:
- surat laporan kepolisian;
- putusan pengadilan;
- surat keterangan dari instansi terkait; atau
- dokumen pendukung lainnya.
