PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 5
BAB 2 — POS PENGADUAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Untuk mempermudah akses pengaduan dugaan Pelanggaran HAM bagi masyarakat, Direktur Jenderal membentuk Pos Pengaduan HAM. (2) Pos Pengaduan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Direktorat Jenderal HAM, Kantor Wilayah, unit pelaksana teknis, dan tempat lain berdasarkan kebutuhan masyarakat. (3) Pembentukan Pos Pengaduan HAM di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. (4) Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan Pos Pengaduan HAM kepada pejabat yang ditunjuk.
