Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direktur Jenderal dalam menangani dugaan Pelanggaran HAM melaksanakan tugas: a. menerima pengaduan; b. mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM;
c. memeriksa kelengkapan berkas administrasi Pengaduan; d. memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM; e. MENETAPKAN kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai; f. MENETAPKAN kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi; g. memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat pusat dan wilayah; h. melakukan bimbingan teknis kepada Kantor Wilayah dan Pos Pengaduan HAM; dan i. melakukan pemantauan, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kantor Wilayah. (2) Kepala Kantor Wilayah dalam menangani dugaan Pelanggaran HAM melaksanakan tugas: a. menerima pengaduan; b. mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM; c. memeriksa kelengkapan berkas administrasi Pengaduan; d. memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM; e. MENETAPKAN kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai; f. MENETAPKAN kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi; g. memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat wilayah; h. menyampaikan dan melaporkan hasil penanganan kepada Direktur Jenderal; dan i. melakukan bimbingan teknis kepada Pos Pengaduan HAM. (3) Dalam menangani dugaan Pelanggaran HAM, Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan dan melaporkan hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
