Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala Kantor Wilayah. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menangani: a. dugaan Pelanggaran HAM yang diadukan oleh perorangan/kelompok orang, kementerian/lembaga, korporasi, atau perwakilan masyarakat sipil baik nasional maupun internasional yang mendapat perhatian nasional dan internasional; b. dugaan Pelanggaran HAM yang tidak diadukan yang mendapat perhatian nasional dan internasional; dan c. dugaan Pelanggaran HAM yang dialami oleh warga negara INDONESIA di luar negeri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dialami oleh warga negara INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menangani dugaan Pelanggaran HAM yang terjadi di tingkat wilayah sesuai dengan wilayah kerja hukumnya.
