PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 36
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ketentuan mengenai proses penanganan dugaan Pelanggaran HAM oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang tidak diadukan.
