PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 37
BAB 6 — LAPORAN
(1) Penanganan dugaan Pelanggaran HAM di pusat dan di wilayah wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal wajib melaporkan hasil pemeriksaan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu. (3) Format laporan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
