Pasal 35
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam hal Terlapor dan/atau pihak terkait tidak menindaklanjuti Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dan/atau Pelapor menyampaikan tanggapan bahwa Rekomendasi belum ditindaklanjuti, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi guna penyelesaian lebih lanjut. (2) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pemantauan terhadap Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal Rekomendasi disampaikan. (3) Dalam hal Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau Pihak Terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor. (4) Dalam hal Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau Pihak Terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti, Kepala Kantor Wilayah melimpahkan penyelesaian kasus kepada Direktur Jenderal.
