PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 34
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dipantau oleh Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal Rekomendasi disampaikan. (2) Dalam hal Terlapor dan/atau pihak terkait menindaklanjuti Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor. (3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah menyatakan Rekomendasi telah ditindaklanjuti, Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dinyatakan selesai.
