Pasal 33
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dinyatakan tidak ada indikasi Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor dan Terlapor. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dinyatakan adanya indikasi dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, Kepala Kantor Wilayah melakukan upaya
perdamaian dengan menghadirkan Pelapor, Terlapor, dan/atau pihak terkait. (3) Dalam hal upaya perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhasil dilaksanakan, hasil perdamaian dituangkan dalam berita acara perdamaian. (4) Dalam hal pihak Terlapor dan/atau Pelapor tidak menghadiri upaya perdamaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), dilakukan upaya perdamaian kedua. (5) Dalam hal upaya perdamaian kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berhasil dilaksanakan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait di tingkat daerah paling lama 5 (lima) Hari sejak upaya perdamaian kedua dinyatakan tidak berhasil. (6) Format berita acara perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
