PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 27
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berwenang melanjutkan pemeriksaan subtansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dengan: a. berkoordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan; dan/atau b. melakukan pemeriksaan lapangan. (2) Proses pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan kewenangan melanjutkan pemeriksaan oleh Kepala Kantor Wilayah.
