PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, Kepala Kantor Wilayah wajib berpedoman pada prinsip kerahasiaan, independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak dipungut biaya. (2) Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya.
