Pasal 26
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berkas administrasi Pengaduan dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan substansi paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal berkas dinyatakan lengkap. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN bahwa: a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan; atau b. berwenang melanjutkan pemeriksaan. (3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor Wilayah memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan substansi ditandatangani. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat saran kepada Pelapor untuk menyampaikan pengaduannya kepada instansi lain yang berwenang.
