Pasal 25
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan berkas administrasi Pengaduan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal Pengaduan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan pada berkas administrasi Pengaduan, Kepala Kantor Wilayah memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor untuk melengkapi berkas administrasi Pengaduan. (3) Pelapor harus melengkapi berkas administrasi Pengaduan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Apabila berkas administrasi Pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya.
