PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 18
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan pada tempat terjadinya dugaan Pelanggaran HAM dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada Direktorat Jenderal HAM wajib memperlihatkan surat tugas pemeriksaan. (3) Surat tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
