PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 19
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertujuan untuk menentukan: a. Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait dalam dugaan Pelanggaran HAM; b. waktu, tempat, dan kronologis terjadinya dugaan Pelanggaran HAM;
c. bentuk dugaan Pelanggaran HAM; dan d. instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan dugaan Pelanggaran HAM. (2) Format hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
