PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 17
BAB 5 — PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam hal Direktur Jenderal mengundang Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait memenuhi undangan koordinasi paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait menerima undangan. (2) Dalam hal Terlapor dan pihak terkait telah diundang 3 (tiga) kali berturut-turut namun tidak memenuhi undangan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
