PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 12
BAB 4 — DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG TIDAK DIADUKAN
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan identifikasi dugaan Pelanggaran HAM yang tidak diadukan dari media cetak maupun elektronik. (2) Hasil identifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam aplikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal HAM. (3) Terhadap hasil identifikasi yang telah diunggah ke dalam aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penanganan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah.
