PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 11
BAB 3 — DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG DIADUKAN
(1) Pengaduan dugaan Pelanggaran HAM melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui aplikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. (2) Pengaduan dugaan pelanggaran HAM melalui media nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada: a. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Menteri; atau b. Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat ringkasan permohonan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang diadukan.
