PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Koordinator Utama dan Perancang ahli utama dapat diberikan fasilitas jabatan setara pejabat pimpinan tinggi pratama. (2) Pemberian fasilitas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan anggaran Unit Kerja atau Pemerintahan Daerah.
