PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Koordinator Utama dibantu oleh 2 (dua) orang wakil yang berasal dari Perancang ahli utama. (2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil koordinator utama I, yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di Unit Kerja; dan b. wakil koordinator utama II, yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di Pemerintahan Daerah. (3) Wakil koordinator utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat memberikan masukan dan pertimbangan substansi dalam hal terdapat permasalahan pelaksanaan tugas Koordinator Utama.
