Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang, Direktur Jenderal menunjuk 1 (satu) orang Perancang ahli utama sebagai Koordinator Utama. (2) Koordinator Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. berkoordinasi dengan Koordinator Perancang terkait tugas dan tanggung jawab pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya di Unit Kerja atau Pemerintahan Daerah;
b. berkoordinasi dengan Koordinator Perancang terkait keterlibatan Perancang di Unit Kerja atau Pemerintahan Daerah dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di Pokja sesuai dengan substansinya; dan c. berkoordinasi dengan pembina Pokja. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Utama dapat dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) staf administrasi. (4) Staf administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertugas memberikan dukungan teknis operasional pelaksanaan kegiatan Koordinator Utama.
