PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap pimpinan Unit Kerja atau pimpinan Pemerintahan Daerah menunjuk 1 (satu) orang sebagai Koordinator Perancang. (2) Penunjukan Koordinator Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi. (3) Koordinator Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perancang pada Unit Kerjanya atau Pemerintahan Daerah.
