PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Tugas berkoordinasi dengan pembina Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dalam pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan. (2) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan oleh Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat: a. pusat; dan b. daerah.
