Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan oleh Pokja pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Rancangan Peraturan Lembaga Nonstruktural. (2) Pokja pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pokja I meliputi bidang politik, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat; dan b. Pokja II meliputi bidang perekonomian, moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, penanaman modal, perencanaan pembangunan nasional dan fiskal, sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, tata ruang, perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi. (3) Pokja pada tingkat pusat dilaksanakan berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Susunan keanggotaan Pokja berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 1 (satu) orang pembina;
b. 1 (satu) orang ketua; dan c. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, Perancang ahli utama, atau pejabat administrator. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan oleh Perancang ahli madya, Perancang ahli muda, atau pejabat pengawas. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas: a. paling sedikit 3 (tiga) orang Perancang; dan b. paling sedikit 1 (satu) orang staf administrasi. (8) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas keanggotaan Pokja pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
