Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan oleh Pokja pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. (2) Pokja pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pokja I meliputi bidang pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, kepemudaan dan olahraga, persandian, perpustakaan, kelautan dan perikanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, dan perindustrian; dan b. Pokja II meliputi bidang kesehatan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pertanahan, administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, penanaman modal, statistik, kebudayaan, kearsipan, pariwisata, kehutanan, perdagangan, dan transmigrasi. (3) Pokja pada tingkat daerah dilaksanakan berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Susunan keanggotaan Pokja berdasarkan pengelompokan bidang kerja pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 1 (satu) orang pembina; b. 1 (satu) orang ketua; dan c. anggota Pokja I atau anggota Pokja II. (5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, adalah Kepala Kantor Wilayah. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (7) Anggota Pokja I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas: a. Kepala Bidang Hukum; dan b. Perancang. (8) Anggota Pokja II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas: a. Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah; dan b. Perancang. (9) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas keanggotaan Pokja pada tingkat daerah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
