PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Dalam hal pelaksanaan tugas pengharmonisasian pada tingkat pusat dan/atau tingkat daerah terdapat permasalahan yang bersifat krusial, pembina Pokja pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (5) dan pembina Pokja pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) wajib melaporkannya kepada Koordinator Utama. (2) Dalam hal Koordinator Utama menemukan permasalahan pengharmonisasian di luar permasalahan yang bersifat krusial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Utama dapat meminta laporan dari pembina Pokja.
