PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Koordinator Utama melaporkan permasalahan yang bersifat krusial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dapat menugaskan Koordinator Utama untuk menyelesaikan permasalahan pengharmonisasian yang bersifat krusial yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan masukan substansi dan/atau memimpin pelaksanaan pengharmonisasian. (3) Koordinator Utama wajib melaporkan perkembangan penyelesaian permasalahan pengharmonisasian yang bersifat krusial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
